
Sholat Jumat merupakan kewajiban Fardu ain bagi setiap Muslim laki laki dan Mustaqim diwilayah itu. Dalam. Madzhab Syafi’i persyaratan Jumlah jamaah dianggap sah suatu Jumat adalah 40 orang laki laki bersama dgn imam.
berbeda dengan madzhab lain imam Malik, dan abu Hanifa yang mempersyaratkan 5 sampai 15 orang laki laki bersama imam.
Di dusun Paccera desa Lampoko sewaktu pelaksanaan Jumat pada tanggal 18 Juni 2021 diperkirakan hanya sekitar 12 orang laki laki ditamba 2 orang jamaah perempuan.
Setelah pelaksanaan sholat Jumat sempat melakukan sosialisasi masalah aturan aturan pernikahan menurut undan undan dengan masyarakat setempat. Setelah itu disempatkan berbincan lepas dgn disalah satu rumah warga bernama abd. Rahim dengan pak imam masjid Muhammad Thoha sampai jam 3 sore.
di perbincangan kami ternyata dusun Paccera ini adalah dusun “Muallaf” dulunya Masyarakatnya menjadikan tuak pahit sebagai minuman biasa yang dikonsumsi setiap hari. Mereka meminta kepada kantor urusan agama kecamatan Campalagian untuk diperhatikan dibimbing diberikan pencerahan setiap minggunya atau dua kali dalam sebulan.
salah satu faktor sehingga jamaah sholat Jumat sedikit di dusun Paccera Lampoko barat desa lampoko ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat disini tentang kewajiban sholat Jumat mereka belum takut berdosa kalau mereka tidak melaksanakannya kunci pak imam Muhammad Thoha (Awiks Coca-Cola Campalagian 18 Juni 2021


















